Saturday, September 7, 2024
Google search engine
HomeFiqihHukum Mendengarkan dan Memainkan Musik dalam Mazhab Syafi'i

Hukum Mendengarkan dan Memainkan Musik dalam Mazhab Syafi’i

Syaikh Abdullah bin Husain al Hadromi Asy-Syafi’i menyebutkan di dalam kitabnya Sulamut Taufiq
و من معاصي الأذن الإستماع إلى مزمار و الطنبور
Di antara kemaksiatan-kemaksiatan telinga ialah mendengarkan mizmar dan thunbuur (keduanya adalah nama alat musik seperti biola, seruling, dan kecapi atau mandolin).
و من معاصي اليد اللهو بآلات اللهو المحرمة كالطنبور و الرباب و المزمار و الأوتار
Dan diantara kemaksiatan-kemasiatan tangan ialah memainkan alat-alat yg diharamkan semisal Thunbur (semacam kecapi/ gitar), rebab, seruling / terompet, kecapi (alat musik bersenar)
Kemudian Syaikh Nawawi al-jawi ulama asal Indonesia menyebutkan ketika mensyarah kitab Bidayah Al-Hidayah Imam Al-Ghozali. Syaikh Nawawi al-Jawi membuat judul bab
ما يجب أن تحفظ الأذن عنه
Hal yg wajib bagi telinga untuk menjaganya
كالغناء و آلة اللهو كالطنبور والعود والمزمار و غير ذالك
Semisal alat musik seperti thunbur, kecapi, seruling dan selainnya
Kemudian Imam An-Nawawi Mujtahid Tarjih mazhab Syafi’i menyebutkan di dalam kitab Roudhotuth Tholibin,
المزمار العراقي و ما يضرب به الأوتار حرام بلا خلاف
Alat musik seruling orang iraq dan alat musik yg ada senarnya itu haram tanpa ada perselisihan di kalangan ulama
Oleh karena itu, pada sebagian kitab-kitab fiqih tatkala seorang merusak alat musik milik orang lain maka tidak diwajibkan menggantinya.
Dan berdasarkan hal ini Imam Nawawi tidak menganggap pendapat yg menghalalkan musik semisal mazhab zhohiri dsb. Dan yg diharamkan bukanlah sifat musiknya tetapi mutlak semua alat musiknya.
Referensi
– Sulamut Taufiq ilaa Mahabbatillaah, hal. 185
– Miroqi al-‘ubudiyyah fii syarhi matn bidayah al-hidayah, hal. 232
– Roudhotuth Tholibin, 228/ 11
ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Tinggalkan komentar anda!
Tolong masukkan nama anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Paling populer

Komentar Terakhir