- Wajibnya menghormati, mengagungkan Allah jalla wa ‘ala, dan memuliakannya. Barang siapa yang merendahkan Allah, maka sungguh dia akan menjadi kafir
- Barang siapa yang merendahkan Rasulullaah ﷺ, maka dia menjadi kafir. Karena Allah ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakan Rasulullah ﷺ
- Wajib untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur’an, karena itu adalah kalamullaah (Firman Allah)
- Wajib menghormati agama, tidak menguranginya, atau mengkritik sesuatu pun dari agama, karena itu adalah agama Allah dan syariatnya.
- Wajib menghormati sunnah-sunnah Nabi ﷺ memuliakannya dan menghormatinya, karena sabda Rasulullah ﷺ merupakan wahyu dari Allah ta’ala
- Menghormati para ulama karena mereka adalah pewaris Nabi ﷺ
- Menghormati seluruh kaum muslimin baik secara individu atau jama’ah
- Berdasarkan ayat tersebut orang yang mengolok-olok di dalam perbincangan adalah satu orang dan Allah secara umum menghukumi mereka semua.
Allah menyandarkan perbuatan mengolok-olok kepada mereka semua, karena mereka tidak mengingkari maka menjadi sama hukumnya. Karena mereka diam terhadap kemungkaran maka mereka menjadi sekutu bersama orang yang melakukan kemungkaran. Dan karena mengingkari mereka seorang terbebas dari dosa tersebut.
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّىٰ يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ ۚ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ
“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa *apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan, maka janganlah kamu duduk beserta mereka*, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. *Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka*” (An-Nisa: 140)
- Di dalam ayat tersebut terdapat masalah yang detail, yaitu barang siapa yang mencela Allah ta’ala, Rasulnya ﷺ, kitabnya, sunnah Rasulullah ﷺ, sungguh baginya kafir, sama saja baik bersungguh-sungguh (serius) atau bersendau gurau maupun bercanda.
- Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang menjadi kafir meskipun tidak mengetahui perbuatan tersebut dapat menjadikannya kafir, karena mereka tidak mengerti perbuatan itu adalah kekafiran.