Larangan melewati orang yang shalat. Berkaitan dengan ini al-imam Bukhori rahimahullah membuat bab di dalam kitab shahih-nya “Bab: Dosa Seseorang yang Lewat di hadapan Orang yang Shalat”
Nabi ﷺ bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari 510, Muslim 507)
al-imam Nawawi rahimahullah berkata, “Di sini terdapat dalil tentang haramnya lewat di hadapan orang yang shalat karena sesungguhnya makna hadits adalah larangan tegas dan ancaman pedih bagi pelakunya.” Sebagai konsekuensinya, maka perbuatan ini digolongkan sebagai dosa besar. (Fathul Baari)