Bagaimana hukum orang yang memperolok-olok Agama Allah? orang yang memperolok-olok atau bersenda gurau dengan salah satu syiar Islam seperti adzan, jilbab (hijab), shalat, puasa, zakat, haji, atau yang selainnya, maka orang semacam ini dihukumi kufur. Sebagaimana Allah ta’ala berfirman,
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: “Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman…” [At Taubah : 65-66].
ayat ini memiliki sebab asbabun nuzul berkaitan dengan sekelompok orang yang tatkala itu perang Tabuk, seorang dari mereka berkata, “aku tidak melihat para Qari’ kita, melainkan mereka adalah orang-orang yang paling banyak makannya, paling dusta bicaranya, dan paling penakut jika berhadapan dengan musuh”. Maka perkara ini diadukan kepada Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam. Lalu orang tersebut datang kepada beliau yang saat itu telah berangkat dengan mengendarai untaya. Orang tersebut berkata, “Ya Rasulullah, saat itu kami hanya bermain-main.” Maka kemudian Rasulullah shalallalahu’alaihi wa sallam membacakan dua ayat di atas (At-Taubah: 65-66). Kisah ini dituliskan di dalam tafsir ibnu katsir.
Sumber:
- Nawaqidhul Islam
- Tafsir Ibnu Katsir