Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku Bagi Pekurban

0
45

Seperti kita ketahui bahwa bulan Dzulhijjah identik dengan hari raya kurban (Idul ‘Adha), dan disunnahkan -bagi yang mampu- untuk berkurban baik itu unta, kambing, domba, ataupun sapi. Akan tetapi, ada larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi pekurban dari Rasulullah shallallaahu’alaihi wa sallam. Hal ini yang berlaku pada perkurban. Lantas bagaimana untuk anggota keluarganya? apakah mereka juga terkena larangan tersebut?

عن أم سلمة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anhaa bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban) maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR Muslim no 1977)

Dalam riwayat yang lain :

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِي الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّيَ

“Barang siapa yang memiliki hewan sembelihan yang akan ia sembelih maka jika telah nampak hilal bulan Dzulhijjah maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih” (HR Muslim no 1977)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -rahimahullaah- berkata, “Keluarga shohibul qurban tidak punya kewajiban apa-apa.  Keluarganya tidak dilarang dari mencukur rambut dan memotong kuku, demikian pendapat yang tepat dari pendapat yang ada. Larangan tadi hanya berlaku untuk orang yang berqurban secara khusus di mana ia adalah yang membeli qurban dengan hartanya.” (Fatawa Islamiyah, 2: 316).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) menerangkan, “Disyari’atkan bagi orang yang hendak berqurban jika telah masuk 1 Dzulhijjah, hendaklah ia tidak memotong rambut kepala dan kukunya, juga rambut pada tubuhnya hingga ia berqurban.

Oleh karena itu, larangan tersebut hanya berlaku pada perkurban, tidak berlaku pada anggota keluarga lainnya dari pekurban.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here