Siapa Bilang Software Bajakan itu Haram?
بسم الله الرحمن الرحيم
Dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, teknologi merupakan hal yang tidak lepas dari kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam lingkungan rumah. Seperti halnya penggunaan komputer dalam lingkungan kerja, saat ini kebanyakan orang telah menggunakan komputer untuk menulis laporan ataupun untuk kegiatan lainnya. Akan tetapi, tidak semua orang memperhatikan teknologi yang ia gunakan apakah teknologi tersebut boleh (halal) ia gunakan ataukah teknolgi tersebut tidak boleh (haram) ia gunakan?
Islam sebagai agama yang sempurna sangat memperhatikan hak-hak seorang hamba-Nya, dan diantara hak-hak seorang hamba ialah apabila seorang lebih dahulu dalam perkara yang mubah, maka dia berhak terhadap perkara tersebut. Hal tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi ﷺ
مَنْ سَبَقَ إِلَى مُبَاحٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ
Artinya: “Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya”
juga sabda beliau yang lainnya:
المُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوطِهِمْ
Artinya: “Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka” (HR. Bukhori)
Hal tersebut menjelaskan bahwa manusia yang paling menyempurnakan janji dan tanggung jawab adalah kaum muslimin. Bahkan Nabi ﷺ sampai memberi peringatan dari sifat mengingkari janji yang merupakan sifat dari orang-orang munafik.
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ : إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخَْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
Artinya: “Tanda orang munafik ada tiga; jika berbicara ia berdusta, jika berjanji ia mengingkari, jika dipercaya ia berkhianat” (HR. Muslim)
Tidakkah kita ingat bahwasanya Nabi ﷺ bersabda dari sahabat Abu Huroiroh —radhiyallâhu ‘anhu—:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
Artinya: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).” (HR. Muslim no. 1015)
Ibnu Rajab dalam kitab Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam (1: 260) berkata, “Dalam hadits ( إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا) ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ terdapat isyarat bahwa amal tidaklah diterima kecuali dengan memakan yang halal. Sedangkan memakan yang haram dapat merusak amal dan membuatnya tidak diterima.”
Dijelaskan pula oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad al-Badr dalam kitab Fat-hul Qawiyyil Matin fi Syarhil Arba’in wa Tatimmatil Khamsin bahwa ( إِنَّ الله طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا) ‘Allah tidaklah menerima selain dari yang halal’ menunjukkan bahwa di antara nama-nama Allah Azza wa Jalla adalah Ath-Thayyib (Yang Mahabaik/ Mahasuci dari kekurangan). Dan Allah hanya akan menerima amalan yang baik saja. Dan amalan ini umum, mencakup segala bentuk perbuatan. Demikian pula penghasilan. Maka, janganlah seseorang beramal kecuali amalan yang baik. Dan janganlah seseorang berpenghasilan kecuali berpenghasilan yang baik. Serta janganlah seseorang memberi kecuali dengan pemberian yang baik.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut dapat disimpulkan bahwa menggunakan software bajakan adalah dilarang di dalam Islam, karena hal tersebut juga termasuk dalam memakan harta orang lain dengan cara yang bathil (merampas hak cipta seseorang). Sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu” (QS. An-Nisa [4]: 29)
Oleh karena itu, sudah sepantasnya sebagai muslim yang baik untuk memperhatikan teknologi (hardware/ software) yang kita gunakan, apakah teknologi tersebut boleh (halal) digunakan ataukah teknologi tersebut tidak boleh (haram) kita gunakan. Terlebih jika teknologi tersebut kita gunakan dalam mencari nafkah, sebab jika yang dikonsumsi adalah yang halal, maka amalan tersebut diterima. Jika yang dikonsumsi adalah yang haram, maka bagaimana bisa diterima? Karenanya, Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah —radhiyallâhu ‘anhu— menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a:
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Artinya: “’Wahai Rabbku, wahai Rabbku.’ Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)
Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa melindungi diri-diri kita dan anak keturunan kita dari harta yang haram
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا، وَرِزْقًا طَيِّبًا، وَعَمَلاً مُتَقَبَّلاً
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat, rizki yang baik, dan amal yang diterima.”
Kota Bekasi, 14 Robi’ul Akhir 1435 H
Abu Huroiroh Al-Bakasiy