Shalat gerhana matahari (كسوف الشمش) dan gerhana bulan (خسوف القمر) merupakan *Sunnah Muakkadah* yang terdiri dari dua rakaat. Namun bagaimana tata cara shalat gerhana?
Diperbolehkan melaksanakannya dengan tiga cara:
- Paling minimal seperti dua rakaat shalat sunnah shubuh
- Shalat dengan tambahan dua rukuk dan dua kali berdiri (pada setiap rakaat) dan tanpa memanjangkannya (memperlama bacaannya)
- Shalat dengan tambahan dua ruku dan dua kali berdiri disertai dengan memperpanjangnya (bacaannya)
Disunnahkan melakukan dua khutbah setelah melaksanakan shalat gerhana.
*Disunnahkan melirihkan bacaan (tidak mengeraskan bacaan) ketika shalat gerhana matahari*, dan mengeraskan bacaan ketika gerhana bulan.
Sebagaimana hadits dari Samrah bin Jundub radhiallahu’anhu
صَلَّى بِنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي كُسُوفٍ لَا نَسْمَعُ لَهُ صَوْتًا
Nabi ﷺ shalat ketika gerhana matahari bersama dengan kami, kami tidak mendengar suara (bacaan) Nabi (HR. Tirmidzi no. 562)
Kesimpulannya:
- Shalat Gerhana merupakan shalat yang hukumnya Sunnah Muakkadah
- Shalat Gerhana dilaksanakan dengan dua rakaat
- Diperbolehkan sholat gerhana sebagaimana shalat sunnah sebelum shubuh dengan bacaan yang ringan
- Diperbolehkan dengan menambah dua rukuk dan dua kali berdiri (dua kali membaca Al-Fatihah) dalam setiap rakaat (ini yang lebih utama)
- Lebih utama melaksanakan dengan memperpanjang bacaan ketika shalat gerhana, termasuk ketika berdiri, dan rukuk
- Disunnahkan melaksanakan dua khutbah setelah shalat gerhana
- Tidak mengapa shalat gerhana tanpa melaksanakan khutbah
- Menjahrkan (mengeraskan) bacaannya ketika shalat gerhana bulan
- Melirihkan (tidak mengeraskan) bacaannya ketika shalat gerhana matahari
- Dilaksanakan secara berjamaah
Referensi
- Matn Ghayah wat Taqrib
- Al-Yaqut An-Nafis
- At-Tadzhib fii Adillati Matn Ghayah
- Fiqh Syafii Lil Mubtadi-in