Hukum Menunda Pembagian Harta Waris

0
26

Bagaimana Hukum Menunda Pembagian Harta Waris? Pertanyaan semisal ini pernah diajukan pada Lembaga fatwa Lajnah Daa-imah

وماذا يترتب على تأخير قسمة التركة من الحقوق؟

Apakah dampak atas penundaan pembagian harta waris dari yang berhak (ahli waris) ?

لا ينبغي تأخير قسمة التركة، لما يترتب ذلك من تأخير دفع الحقوق إلى أصحابها، و بالتالي تأخير دفع الزكاة، لأن كل وارث يحتج بأنه لا يعرف نصيبه أو يستلمه

Tidak sepantasnya menunda pembagian harta warus, adapun dampak dari penundaan tsb ialah tertundanya penyerahan hak (ahli waris) kepada yang berhak. Dan akibatnya, tertundanya penyerahan zakat, karena setiap ahli waris dapat berargumen tidak mengetahui nishobnya (kadar zakat yg harus dibayar) atau berargumen belum menerima harta warisnya.

Referensi:
فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء، فتوى رقم (12550)، ص. (16/440)

Dan Syaikh Shalih Fauzan pernah ditanya terkait menunda pembagian harta waris mayyit. Syaikh Shalih Fauzan menjawab,

أما إذا مات الميت فإن ترِكته تؤول إلى ورثته ، وتجب المسارعة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه لينتفع به ويتوسع به ، وينال الميت أجرٌ من ذلك

Adapun jika dia telah meninggal maka hartanya diserahkan kepada ahli warisnya dan wajib untuk segera membagikannya dan memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, agar dia bisa memanfaatkannya dan mendapatkan kelapangan dengannya. Juga agar si mayit mendapatkan pahalanya.

إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ، خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ.

“Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan, hal itu lebih baik dibandingkan engkau meninggalkan mereka dalam keadaan kekurangan sehingga mereka mengemis kepada manusia.” (HR. Al-Bukhary no. 1295 dan Muslim no. 1628)

فيُبادَر إلا إذا كان هناك عوائق تمنع من القسمة فتؤخر إلى أن تزول هذه العوائق ، أما ما دام ليس هناك عوائق من قسمة الترِكة فتجب المبادرة في قسمتها وإعطاء كلِّ ذي حقٍ حقه

Maka disegerakanlah (pembagian harta waris), kecuali jika ada hal-hal yang menghalangi pembagian sehingga terpaksa ditunda sampai hal-hal yang menghalangi tersebut hilang. Adapun selama tidak ada hal-hal yang menghalangi pembagian harta warisan, maka wajib menyegerakannya dan memberikan hak kepada setiap pihak yang memiliki hak.

Referensi:
http://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/13590

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here