Bagi wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Namun apakah harus mengqodho atau cukup dengan fidyah saja? Berikut Hukum-hukum qodho dan fidyah Menurut Madzhab Syafi’i*
▶ *Qodho*
Yaitu, berpuasa di hari lain menggantikan hari yang dimana tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dan yang wajib mengqodho adalah
1. Orang yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’i
2. Orang yang meninggalkan niat di malam harinya untuk berpuasa ramadhan
3. orang yang makan atau minum atau berjima’ dan dia menyangka bahwa belum adzan shubuh, atau melakukannya sebelum adzan maghrib dengan prasangka bahwa telah adzan maghrib
4. Apabila kemasukkan air ke tenggorokan ketika berkumur-kumur atau istinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudhu)
5. Apabila berpandangan bahwa hari ini adalah ke-30 dari bulan sya’ban, akan tetapi kenyataannya adalah hari pertama bulan Ramadhan
6. Apabila keluar darah haidh atau nifas bagi wanita
7. Orang yang pingsan di siang hari bulan Ramadhan
8. Orang yang mabuk
9. Orang gila yang menjadi gila di siang hari bulan Ramadhan meskipun sesaat
10. Orang yang safar dengan safar yang mubah (bukan dalam rangka maksiat) yang jaraknya mencapai 85 KM atau lebih
11. Orang yang khawatir terhadap dirinya menjadi binasa (celaka), atau orang yang sakit, atau kesulitan dengan sangat yang menimpa dirinya.
▶ *Fidyah*
Yaitu, seorang memberi makan kepada fakir miskin dari setiap hari yang dia tidak berpuasa, dan *hanya diberikan kepada dua golongan dari orang yang diperkenankan zakat kepada mereka (orang yang fakir dan miskin)*. Timbangan ukuran fidyah adalah 1 mud atau setara dengan 600 gram sesuai dengan makanan di negeri orang tersebut, dan yang wajib membayar fidyah adalah
1. Orang yang tua yang tidak mampu untuk berpuasa
2. Orang yang sakit yang tidak ada harapan kesembuhan baginya
▶ *Qodho dan Fidyah*
Wajib Qodho dan fidyah di dalam keadaan
1. Wanita hamil apabila khawatir terhadap dirinya atau janinnya akan celaka
2. Wanita yang menyusui apabila khawatir apabila puasa menjadikan air susunya sedikit dan membahayakan anaknya dengan sedikitnya air susunya atau khawatir terhadap dirinya akan kesulitan dan keletihan karena menyusui.
3. *Seorang yang baginya qodho puasa ramadhan, kemudian mengakhirkan qodho puasa (menunda-nunda) hingga datang bulan ramadhan kembali tanpa adanya udzur syar’i. Maka wajib baginya qodho dan fidyah*
▶ *Qodho dan Kafarat*
Yaitu, bagi seorang yang mendatangi istrinya di siang hari di bulan ramadhan, terdapat dua kondisi:
1. Seorang berjima’ di siang hari bulan ramadhan karena lupa atau bodoh tidak mengetahui keharamannya (seperti orang yang baru masuk Islam), atau seorang musafir atau seorang yang sakit yang diperbolehkan baginya tidak berpuasa, atau memang batal secara sengaja selain jima’ atau puasanya bukan puasa ramadhan, *maka wajib baginya qodho saja*
2. Seorang berjima’ di siang hari di bulan ramadhan, dan tidak terpenuhi sebab-sebab syar’i yang telah disebutkan (seorang yang berpuasa kemudian tanpa ada sebab lansung berjima’), *maka wajib baginya qodho dan membayar kafarat*
Referensi:
الفقه الشافعي للمبتد ئين، ص. ١٣٠ – ١٣٢