*Di antara hal-hal yang membatalkan puasa dalam mazhab syafi’i*
1. Makan dan Minum dengan sengaja
2. Memasukkan sesuatu ke lambung melalui saluran tubuh yang terbuka. Maksud saluran yang terbuka adalah mulut, telinga, saluran depan, saluran belakang (dubur), sama saja apakah dari pria atau wanita
3. Muntah dengan sengaja
4. Berhubungan suami istri walaupun tanpa mengeluarkan mani
5. Bersenang-senang: yaitu mengeluarkan mani dengan bercumbu, mencium, dan yang semisalnya. Atau dengan perantara tangan, apabila sengaja maka puasanya batal
6. Haidh atau nifas
7. Gila dan murtad
Referensi:
فقه الشافعي للمبتدئين