Berdiri Tegak Ketika Shalat

0
38

Diantara rukun shalat fardhu ialah berdiri tegak jika mampu. Sedangkan bila orang tersebut mampu berdiri di sebagian shalatnya dan tak mampu berdiri pada sebagian yang lain, maka ia shalat dengan berdiri semampunya dan selebihnya dilakukan dengan duduk (Al-Fiqhul Manhaji, jilid 1 hal. 130 Dar Al-Qalam)

Sebagian orang yang tidak mampu ruku’, sujud dan duduk tahiyyat tapi mampu berdiri malah shalatfardhu sambil duduk, maka orang tersebut tidak menunaikan rukun shalat yaitu berdiri jika mampu, dan ia pun mampu berdiri.

Dalam sebuah kaidah fiqih disebutkan :

الميسور لا يسقط بامعسور

“Suatu perkara yang mudah tidaklah gugur dengan parkara lain yang sulit”

Maksudnya ialah seseorang yang dibebani suatu hal dalam perkara agama yang ia sanggup untuk menjalankannya namun tidak mampu ia kerjakan pada sebagian hal lainnya, maka harus tetap melaksanakan apa yang ia sanggup dari perintah tersebut. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka laksakanlah perintah tersebut semampu kalian” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya dari Abu Hurairah)

Asy-Syaikh Dr. ‘Abdul Karim Az-Zaidan memberikan contoh dari kaidah ini dengan berbagai contoh, diantaranya ialah : “Seandainya seseorang tidak mampu ruku’ dan sujud namun ia mampu berdiri tegak, maka ia wajib shalat berdiri tanpa ada perselisihan dikalangan madzhab syafi’i. (Al-Wajiz Fi Syarhil Qawa’id Al-Fiqhiyyah hal. 202 Muassasah Ar-Risalah)

Dago, Bandung

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here